Sindo Media
Liputan Seputar Nusantara

Raup Uang 15 Juta per Orang, Calo TKW di Tangkap Polisi

Jakarta SindoMedia | Seorang calo calon tenaga kerja wanita (TKW) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial MA (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena membantu mempermudah meloloskan calon TKW saat pemeriksaan di bandara.

“Tersangka MA ini calo di bandara, sehingga kenal beberapa orang di bandara,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi kepada SindoMedia Minggu (24/11/2024).

Selain itu, MA bertugas membantu para calon TKW untuk kebutuhan tiket pesawat dan mengantarkan mereka hingga pintu keberangkatan.

Selain itu, MA bertugas membantu para calon TKW untuk kebutuhan tiket pesawat dan mengantarkan mereka hingga pintu keberangkatan.

MA ini meng-handle segala kebutuhan di bandara supaya CPMI/TKW dimudahkan lolos dalam pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, agar tidak ribet,” ujar Andi.

Andi mengungkapkan, MA ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditangkap pada 6 Oktober 2024, inisial SA (53), sebagai sponsor calon TKW di Serang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui SA meminta bantuan MA untuk memperlancar proses keberangkatan para TKW yang dibawanya.

Dikatakan Andi, MA menjadi calo sejak tahun 2019 dengan keuntungan yang didapat berkisar Rp 8 juta – Rp 15 juta per orang.

Uang yang didapat MA berasal dari sponsor yang berada di negara Arab Saudi.

“Sampai saat ini masih terus kita kembangkan, untuk menangkap 2 orang sponsor,” ujar Andi.

MA dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tandas Andi.

Calo TKW di Bandara Soetta Ditangkap, Raup Rp 15 Juta Per Orang

(Harris)